KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut. Polisi menyita 11,5 ton pupuk NPK Phonska dan Urea dari tersangka berinisial LH.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan pupuk tersebut rencananya dijual secara ilegal lintas kabupaten. Kasus ini terungkap dari patroli Subdit I Ditreskrimsus di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, pada 29 Juli 2025.
Saat itu, polisi menemukan sebuah truk bernomor polisi DA 8026 FH dengan bak hijau tertutup terpal. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut 60 karung pupuk NPK Phonska dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram.
“Setelah pengembangan, barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total 11.500 kilogram,” ujar Riza di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).
Polisi menetapkan sopir truk berinisial LG sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, terungkap pupuk bersubsidi tersebut diperdagangkan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, menambahkan pupuk itu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seharusnya didistribusikan untuk petani di Tanah Laut.
“Praktik ini berlangsung sekitar satu tahun. Jika dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan seharusnya bisa menyelamatkan 46 petani dengan lahan 92 hektar,” katanya.
Zaenal menegaskan penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan merugikan kelompok tani penerima manfaat.



