KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling bulan September 2025 wilayah Kota Surabaya.
Layanan itu adalah SIM Keliling reguler dan SIM Corner, memberikan kemudahan perpanjangan SIM warga Kota Surabaya dengan lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Beberapa lokasi SIM Keliling tetap juga sudah ada di sejumlah lokasi, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan seperti SIM Keliling Jatim Expo, SIM Keliling Tambak Rejo yang sudah terjadwal tetap.
Selain itu masyarakat Surabaya juga bisa mengakses tempat keramaian lain yang sudah permanen digelar setiap jam kerja seperti SIM Corner di Tujungan Plaza, SIM Corner Siola dan SIM Corner Mall BG Junction.
Sementara SIM Keliling lain yang secara mobile akan melayani juga disediakan layanan SIM Satpas Satlantas Polres Surabaya seperti terjadwal dilaman @satpascolombo_sby dan SIM Keliling RTMC Polda Jatim.
Banyaknya lokasi layanan perpanjangan SIM Kota Surabaya secara otomatis akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM di tempat yang sudah ditentukan dengan lebih terjangkau.
Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Surabaya bulan Agustus 2025:
SIM Keliling RTMC Polda Jatim
- Parkiran SMA 22 Balas Klumprik – Wilayah Wiyung
Pukul 08:00 – 12:00 WIB - Parkiran Pasar Gunung Anyar – Wilayah Gunung Anyar
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
SIM Tetap Polrestabes Surabaya
- SIM Keliling Jatim Expo
Khusus bagi pemohon luar kota, setiap jam kerja
pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Corner Siola
Senin – Sabtu, pukul 08:00 – 14:00 WIB - SIM Corner Tunjungan Plaza
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB - SIM Coner Mall BG Junction
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB
SIM Cak Bhabin dan SIMling September 2025:
Tanggal 1 dan 2 September 2025
Lokasi:
- Pakiran R2 Mall ITC Pindahan Grand City – Wilayah Genteng
- Halaman Masjid Baiful Ghofur Sono Projo
Tanggal 3 dan 4 September 2025
Lokasi:
- Parkiran SMA 22 Balas Kumprik – Wiyung
- Parkiran Pasar Gunung Anyar – Wilayah Gunung Anyar
Tanggal 6 September 2025
Lokasi:
- Parkiran Gereja GKI Pregolan – Wilayah Tegalsari
- Parkiran Pasar Kutisari Baru – Wilayah Tenggilis.
Tanggal 10 dan 11 September 2025
Lokasi:
- Balai RW Lempung Sambikerep – Wilayah Lakarsantri
- Rusun Penjaringan Sari – Wilayah Rungkut
Tanggal 12 dan 13 September 2025
Lokasi:
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran – Wilayah Kenjeran
- Pakiran Gereja Betani Ngenden – Wilayah Sukolilo
Tanggal 15 dan 16 September 2025
Lokasi:
- Halaman Kelurahan Sumberejo – Wilayah Pakal
- Lapangan Kampus Juang 45 – Wilayah Sawahan
Jam buka
Senin – Kamis pukul 08:00 – 12:00 WIB
Jumat – Sabtu pukul 08:00 – 11:00 WIB
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS atau JKN
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp75.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **




