KITAINDONESAISATU.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025), usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp26,3 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar USD 1,6 juta (setara Rp26,3 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, aset yang disita bukan milik Yaqut, melainkan pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
“Dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” jelasnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi menambahkan, penyitaan aset dilakukan secara akumulatif dari sejumlah lokasi. Dari penggeledahan rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menemukan dokumen dan barang bukti elektronik tanpa aset finansial maupun kendaraan. Barang bukti tersebut kini dalam proses ekstraksi.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, mulai dari pejabat Kemenag hingga asosiasi travel haji. Gus Yaqut sendiri sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait distribusi kuota haji tambahan dan aliran dana.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengeluarkan perhitungan resmi. Fokus penyidik saat ini ialah pemulihan aset negara sekaligus pembuktian dugaan korupsi.
Sementara itu, Gus Yaqut lewat juru bicaranya Anna Hasbie menyatakan siap kooperatif.
“Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yg dilakukan KPK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/2025).

