KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak agar lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka bukan hanya diberi sanksi nonaktif, melainkan dipecat secara permanen. Said Iqbal berpendapat bahwa istilah “nonaktif” tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MD3, dan para anggota dewan ini masih menerima hak-haknya.
Kelima anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka dinonaktifkan menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai memicu kemarahan publik dan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran.
Said Iqbal, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana melaporkan kelima anggota DPR tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025). Tujuannya, agar MKD dapat mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian permanen.
Menurutnya, tindakan pemecatan adalah satu-satunya sanksi yang adil dan sesuai dengan aspirasi rakyat yang merasa kecewa. “Rakyat ingin mereka dipecat, bukan hanya dinonaktifkan. Istilah nonaktif itu tidak ada di undang-undang,” tegas Said Iqbal.
Ia berharap MKD dapat bertindak cepat dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tersebut tetap menerima gaji. Ia mengatakan, sebenarnya dalam aturan di Parlemen tidak mengenal namanya istilah nonaktif. Namun ia menghormati keputusan masing-masing partai.
Ditambahkan, baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” katanya



