Berita Utama

KPK Kembali Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

×

KPK Kembali Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Sebarkan artikel ini
Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 1 September 2025. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

Ini adalah pemanggilan kedua bagi Gus Yaqut. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Panggilan kembali ini dilakukan setelah KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang, termasuk Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari praktik jual beli kuota haji khusus dan haji furoda.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap Gus Yaqut bisa memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada hari ini.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keterangan dari Gus Yaqut sangat penting untuk membuat terang kasus ini. Penyidik terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan ribuan jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *