KITAINDONESIASATU.COM – Sorotan publik kini tertuju pada lima anggota DPR RI yang resmi berstatus nonaktif mulai 1 September 2025. Mereka terdiri dari dua kader Partai NasDem, dua dari PAN, serta satu dari Golkar.
Langkah penonaktifan ini diambil sebagai sikap tegas partai dalam merespons gelombang protes masyarakat. Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir demonstrasi di depan Gedung DPR memanas akibat kebijakan tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak tepat dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi rakyat.
Namun, muncul pertanyaan: apakah anggota DPR yang dinonaktifkan masih tetap menerima gaji dan tunjangan?
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan. Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4 dalam aturan tersebut.
Dengan demikian, kelima anggota DPR nonaktif tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan meski status mereka sudah diberhentikan sementara.
