Hukum

Ibu Tiri Pelaku Aniaya Dua Bocah di Kalibaru Ditetapkan Tersangka 

×

Ibu Tiri Pelaku Aniaya Dua Bocah di Kalibaru Ditetapkan Tersangka 

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan
Kekerasan terhadap anak (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Jakarta Utara menangkap wanita berinisial DM (26) di Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, karena diduga menganiaya dua anak tirinya yakni NRA (6) dan MAA (4). Kepolisian telah menetapkan sang ibu tiri berinisial DM sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada awak media, Rabu 18 September 2024.

Lukman menjelaskan DM mengaku menganiaya korban karena kesal kedua anak tirinya dianggap mengganggu anaknya yang masih kecil. Lukman menyebutkan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut alibi dari tersangka.

“Motifnya kalau nggak salah dia kesel, kesel sama situ, suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama,” kata Lukman.

Sementara itu, Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi sebelumnya mengatakan kasus terungkap pada Senin (16/9/2024) pagi. 

Bocah berinisial NRA ditemukan dalam kondisi sudah kejang. Saat itu pelaku membawa korban keluar dari rumahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

“Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi bahwa korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” kata Fernando, Selasa (17/9/2024).

Ibu tiri korban awalnya berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa lebih lanjut didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *