Sosok

Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Hanya Bisa di Poli Swasta

×

Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Hanya Bisa di Poli Swasta

Sebarkan artikel ini
Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Hanya Bisa di Poli Swasta
Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Hanya Bisa di Poli Swasta

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, tak lagi dapat melayani pasien pengguna BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah akun BPJS miliknya dibekukan sejak Jumat (22/8/2025).

Hal ini terjadi karena adanya mutasi ke RS Fatmawati, sehingga di RSCM ia hanya diperbolehkan praktik di Poli Swasta Kencana, yang tidak masuk dalam layanan BPJS. Akibatnya, pasien harus membayar mandiri, dengan biaya minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung.

Meski begitu, pasien dr. Piprim tetap bisa mendapat pelayanan di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan.

Profil dr. Piprim Basarah Yanuarso:

Lahir: Malang, Jawa Timur, 15 Januari 1967

Pendidikan:

Kedokteran umum Universitas Padjadjaran (1991)

Spesialis Anak FKUI (2002)

Konsultan Kardiologi Anak FKUI (2004)

Fellowship Kardiologi Anak di Institut Jantung Negara, Kuala Lumpur (2007)

Karier:

Dokter PTT di Lampung Utara (1992–1995)

Tugas di Ambon (2003)

Konsultan Kardiologi Anak RSCM sejak 2005

Dosen FKUI untuk calon dokter spesialis kardiologi anak

Jabatan organisasi: Ketua IDAI

Awal Perseteruan dengan Kemenkes:

Pada Mei 2025, dr. Piprim sempat mengkritik MenKes Budi Gunadi Sadikin terkait buruknya komunikasi dengan para dokter.

Ia menilai kewenangan yang dipusatkan di Kemenkes (seperti STR, SIP, SKP, uji kompetensi) membuat dokter sulit menyuarakan pendapat.

Menurutnya, ancaman pencabutan STR atau pembekuan SIP menjadi “momok” bagi para dokter yang telah menempuh pendidikan panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *