KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, terlihat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok yang dijuluki “sultan” dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa julukan itu disematkan Noel kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, karena dikenal memiliki banyak uang. “IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo, Sabtu (23/8/2025).
Setyo menambahkan, Noel menerima jatah uang pemerasan sekitar Rp3 miliar dari Irvian untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, hanya dua bulan setelah dilantik. Modusnya, perusahaan yang mengurus sertifikat K3 diwajibkan membayar jauh di atas biaya resmi Rp275 ribu, yakni hingga Rp6 juta. Total dugaan uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar dan sebagian mengalir ke Noel. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Immanuel Ebenezer Gerungan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.
