KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi di Perumda Jaya Persada Tabalong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (22/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kedua tersangka yakni A, Direktur Perumda Jaya Persada Tabalong, dan J, Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB). Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) pada tahun anggaran 2019.
“Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan bokar yang menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Setelah tahap II ini, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Fadhil menegaskan, Kejari Tabalong berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dengan menjunjung profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan keuangan negara maupun daerah,” ujarnya. (Anang Fadhilah)
