KITAINDONESIASATU.COM-Dua anggota Brimob yang diduga menjadi pelaku penganiaya wartawan di Serang pada penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Kombes Pol Didik Hariyanto, Kepala Bidang Humas Polda Banten, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua personel Brimob yang diduga melakukan intimidasi dalam insiden tersebut. “Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Didik dalam pesan WhatsApp kepada wartawan pada Jumat 22 Agustus 2025.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) siang ketika tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) bersama kepolisian melakukan penyegelan terhadap pabrik pengolahan timbal milik PT GRS.
Dalam proses tersebut, terjadi ketegangan yang berujung intimidasi terhadap sejumlah wartawan dan staf KLHK yang sedang meliput.
Tak hanya verbal, dugaan intimidasi tersebut berujung pada kekerasan fisik. Seorang wartawan dari Tribun Banten, Muhamad Rifky, serta staf Humas KLHK bernama Anton mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Sementara itu, tujuh wartawan lainnya mengaku dikejar dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari aparat dan organisasi masyarakat.
Didik menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Proses penanganan akan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dua petugas keamanan dari PT GRS, yakni Karim dan Bangga, telah ditangkap oleh Polres Serang. Kepolisian juga tengah memburu tiga orang lainnya yang diduga merupakan anggota ormas yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Penyegelan pabrik PT GRS sendiri dilakukan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang sedang dalam proses penindakan oleh KLHK. Insiden ini menyoroti kembali isu penting mengenai keselamatan jurnalis di lapangan, serta perlindungan hukum bagi petugas negara yang menjalankan tugasnya.
Polda Banten berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak mentolerir tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

