KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, memuji tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yang membebaskan I Nyoman Sukena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9).
Keputusan ini dianggap tepat karena tidak ada mens rea, atau niat jahat, dalam kasus tersebut.
Nyoman Sukena didakwa karena memelihara landak jawa, namun ia tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi karena terancam punah.
“Saya mengapresiasi JPU yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena tidak adanya mens rea. Jika selama proses hukum tidak ditemukan niat jahat, sudah seharusnya JPU berani menuntut pembebasan,” kata Taufik Basari, Selasa 17 September 2024.
Taufik juga menegaskan bahwa tujuan utama hukum pidana adalah menghukum individu yang memiliki niat jahat. Jika niat jahat tidak terbukti, maka hukuman pidana tidak semestinya diberikan, melainkan bisa diganti dengan sanksi administratif, perdata, sosial, atau teguran.
Ia menambahkan bahwa jaksa harus memiliki perspektif bahwa penuntutan bertujuan mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar hukuman. Oleh karena itu, jika tidak ditemukan mens rea, jaksa harus berani menuntut bebas.
Taufik juga berharap praktik penuntutan bebas oleh JPU lebih diterima sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Ia mendorong agar dalam kasus serupa, jaksa dapat lebih berani menuntut pembebasan.
Nyoman Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.
Setelah mertuanya meninggal, Sukena melanjutkan merawat hewan tersebut tanpa niat memperjualbelikannya.
Ia didakwa melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.- ***

