KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berusia 57 tahun berinisial HS ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Barito Kuala karena melakukan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum. Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di perairan Sungai Tinggiran, Kecamatan Mekarsari.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Senin (18/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim patroli yang dipimpin Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro mendapati adanya penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Saat pelaku hendak pulang, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Ma’rum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah perahu bermesin (kelotok ces), inverter, stik bambu dengan kabel, baterai LiFePo, dan lampu senter kepala.
Dari tangan pelaku turut diamankan hasil tangkapan ikan seberat sekitar 13 kilogram, terdiri atas 7 kilogram ikan gabus, 2 kilogram ikan betok, 1 kilogram udang, dan 3 kilogram ikan sepat.
HS yang merupakan warga Kecamatan Tamban kini dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menangkap atau membudidayakan ikan dengan cara-cara yang merusak, termasuk penggunaan bahan kimia, biologis, peledak, maupun alat setrum yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. (Anang Fadhilah)

