News

Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI

×

Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI

Sebarkan artikel ini
Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI
Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI

KITAINDONESIASATU.COM – Isu soal kewajiban membayar royalti saat memutar lagu di acara pernikahan memicu pro-kontra publik. Hal ini bermula dari pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menegaskan bahwa pemutaran lagu di pesta pernikahan tetap dikenai royalti sebesar 2 persen.

Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications and Membership WAMI, menjelaskan bahwa prinsip penggunaan musik di ruang publik selalu berkaitan dengan hak cipta yang harus dibayarkan. Royalti yang diterima Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan disalurkan ke LMK di bawahnya, termasuk WAMI.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik, baik dari masyarakat maupun musisi. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa acara non-komersial seperti hajatan dan pernikahan tidak dikenakan kewajiban royalti.

“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Supratman memastikan pemerintah tetap mengawasi penerapan aturan terkait hak cipta agar tidak menimbulkan beban baru, terutama bagi pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa pemerintah akan selalu mendengar masukan publik sebelum menetapkan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *