Berita Utama

Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti, MAKI Sebut Halangi Penyidikan

×

Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti, MAKI Sebut Halangi Penyidikan

Sebarkan artikel ini
boyamin saiman
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut tindakan ini merupakan upaya untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Menurutnya, KPK harus segera memproses dugaan ini untuk memberikan efek jera. “Jangan lagi ada yang main-main, baik saksi-saksi atau pihak-pihak lain,” tegas Boyamin kepada wartawan Sabtu 16 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perintangan proses penyidikan.

Dugaan penghilangan barang bukti ini terungkap setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Maktour Group di Jakarta, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti. Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, kini telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *