KITAINDONESIASATU.COM-Para sopir truk angkutan mengeluh lantaran tidak diizinkan lagi berhenti atau sekadar beristirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Zahid seorang sopir truk ekspedisi sangat keberatan dilarangnya istirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak. “Kalau istirahat di depan tol gate, kita merasa aman dan nyaman. Tapi, kalau istirahat di luar pelabuhan khawatir akan terjadi pencurian muatan dan lain sebagainya,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Bahkan Zahid menceritakan pengalamannya pernah menjadi korban pencurian ketika beristirahat di Jalan Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Sebuah telepon genggam miliknya raib digondol maling.
“Saat itu kendaraan saya parkir di pinggir jalan dan saya tidur dalam mobil. Pasa bangun tidur handphone sudah enggak ada. Itu kejadian saya alami sekitar satu tahun yang lalu,” ujar Zahid.
Sedangkan usuf sopir truk angkutan lainnya mengakau larangan berhenti untuk beristirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak sangat disayangkan. “Kita enggak lama istirahatnya, paling lama sejam, enggak sampai berjam-jam,” ucapnya.
Sementara itu Syamsudin General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mengungkapkan bahwa kebijakan larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direksi ASDP terkait dengan zonasi dan sterilisasi di pelabuhan penyeberangan.
Depan tol gate atau zona B2, lanjut Syamsudin, merupakan area khusus bagi kendaraan yang sudah memiliki tiket dan siap masuk ke kapal. “Selama ini banyak sopir truk yang istirahat di depan tol gate, padahal zona tersebut adalah untuk kendaraan yang sudah bertiket, tempat melakukan screening tiket dan screening jumlah penumpang di dalam kendaraan,” ungkapnya.
Sekali lagi, lanjut Syamsudin, meskipun banyak sopir keberatan laranga tersebut tetap diberlakukan dan akan menindak sopir maupun kendaraan yang belum memiliki tiket atau jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tiket.
“Kita akan mengeluarkan kendaraan ke jalan arteri yang ada disamping zona B2 bagi yang belum bertiket atau jumlah penumpangnya tidak sesuai dengan tiket,” tegas Syamsudin.



