KITAINDONESIASATU.COM – Aipda Robig Zainudin, oknum polisi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy, resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan itu keluar setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upayanya.
Sebelumnya, Robig telah divonis 15 tahun penjara oleh PN Semarang. Meski sempat mengajukan banding, hasil sidang KKEP pada Kamis, 14 Agustus 2025, tetap menegaskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Sudah sidang banding KKEP terhadap terlapor Aipda Robig Zainudin dan hasilnya ditolak,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat, 15 Agustus 2025.
Saat ini proses administrasi PTDH tengah berjalan, sementara Robig masih menerima 75 persen gaji pokok hingga SK resmi dikeluarkan Kapolda Jateng.
Kabar pemecatan ini menjadi angin lega bagi keluarga Gamma.
“Akhirnya polisi penembak anak kami dipecat. Rasanya lega sekali,” ujar Zainal Petir, kuasa hukum keluarga korban. (*)

