KITAINDONESIASATU.COM – Banyak orang mengira bahwa setelah putusan sidang perceraian, semua urusan dokumen akan otomatis selesai. Faktanya, akta cerai sebagai bukti sah putusnya pernikahan tetap harus diambil secara langsung di pengadilan atau instansi terkait.
Masalahnya, tak sedikit orang menunda pengambilan dokumen ini, bahkan sampai bertahun-tahun. Alasannya bermacam-macam—mulai dari tidak tahu prosedurnya, sibuk, hingga mengira dokumen akan dikirim ke rumah. Padahal, akta cerai sangat penting untuk berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Apa Itu Akta Cerai dan Kenapa Penting?
Akta cerai adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pengadilan agama (untuk yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim) sebagai bukti bahwa perkawinan telah putus secara hukum.
Fungsinya antara lain:
- Mengurus perubahan data di KTP dan KK
- Mendaftarkan pernikahan baru
- Keperluan hak asuh anak dan pembagian harta
- Administrasi hukum lainnya seperti pembaruan status kependudukan
Tanpa akta cerai, status perkawinan Anda di administrasi negara masih dianggap “menikah”, meski secara pribadi sudah berpisah.
Kenapa Banyak Orang Tidak Mengambil Akta Cerai?
Ada beberapa alasan umum kenapa dokumen ini sering dibiarkan:
- Tidak tahu prosedur setelah putusan sidang.
- Mengira dikirim otomatis ke alamat rumah.
- Kesibukan atau jarak tempat tinggal yang jauh dari pengadilan.
- Kehilangan nomor perkara atau putusan sehingga ragu bisa mengambil.
- Tidak merasa butuh saat itu, tapi di kemudian hari ternyata diperlukan.
Kabar baiknya, akta cerai tetap bisa diambil walaupun sudah lama—selama arsip perkara masih ada di pengadilan.
Syarat Mengambil Akta Cerai yang Sudah Lama
Sebelum datang ke pengadilan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Nomor perkara atau salinan putusan sidang
- Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain)
- Bukti pembayaran biaya perkara (jika diminta)
- KK terbaru (opsional, untuk verifikasi data)
Jika Anda lupa nomor perkara, biasanya bisa meminta bantuan petugas arsip pengadilan untuk mencarinya dengan data nama pihak yang bercerai dan tahun sidang.
Cara Mengambil Akta Cerai yang Sudah Lama
Berikut langkah-langkah umum pengambilannya:
- Datang ke pengadilan yang menangani perkara perceraian Anda.
Untuk Muslim, biasanya di pengadilan agama. Untuk non-Muslim, di pengadilan negeri.
- Menuju loket pelayanan dokumen atau bagian arsip.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengambil akta cerai lama.
- Serahkan persyaratan yang sudah disiapkan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan arsip.
- Tunggu proses pencarian arsip dan pencetakan dokumen.
Waktu tunggu bervariasi, tergantung kondisi arsip.
- Ambil akta cerai dan simpan di tempat aman.
Periksa kembali semua data agar sesuai dengan identitas Anda.
Bagaimana Jika Akta Cerai Hilang?
Jika akta cerai yang pernah Anda ambil hilang, Anda bisa melakukan permohonan cetak ulang dengan langkah berikut:
- Buat surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Bawa dokumen persyaratan seperti KTP dan salinan putusan.
- Ajukan permohonan ke pengadilan yang menerbitkan akta.
- Tunggu proses pencetakan ulang dan legalisasi.
- Proses ini biasanya sedikit lebih lama dibanding mengambil dokumen yang belum pernah diambil.
Estimasi Biaya dan Lama Proses
Biaya pengambilan pertama kali: Umumnya gratis jika hanya mengambil dokumen.
Cetak ulang atau legalisasi: Bisa dikenakan biaya administrasi (kisaran Rp10.000–Rp50.000 tergantung kebijakan pengadilan).
Lama proses:
- Ambil dokumen yang sudah jadi: ±30 menit–1 hari.
- Cetak ulang dokumen lama: ±1–3 hari kerja tergantung ketersediaan arsip.
Tips Agar Proses Cepat dan Lancar
- Datang pagi saat loket baru buka, biasanya antrean lebih sedikit.
- Bawa semua dokumen lengkap, termasuk fotokopi, agar tidak bolak-balik.
- Catat nomor perkara sejak awal untuk memudahkan pencarian.
- Gunakan surat kuasa jika tidak bisa hadir sendiri.
- Pastikan nama dan data di akta cerai benar sebelum meninggalkan loket.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apakah akta cerai bisa diambil orang lain?
Bisa, dengan membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa. - Apakah ada masa kadaluarsa mengambil akta cerai?
Tidak ada. Selama arsip perkara ada di pengadilan, Anda tetap bisa mengambilnya meskipun sudah bertahun-tahun. - Apakah harus datang bersama mantan pasangan?
Tidak perlu. Pengambilan bisa dilakukan oleh salah satu pihak.
Mengambil akta cerai yang sudah lama sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda tahu syarat dan prosedurnya. Dokumen ini penting untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di masa depan, sehingga sebaiknya segera diambil begitu sidang perceraian selesai.
Siapkan KTP, nomor perkara, dan dokumen pendukung lainnya agar proses di pengadilan berjalan cepat. Ingat, meski perceraian sudah lama terjadi, status hukum Anda baru benar-benar tercatat di administrasi negara setelah memiliki akta cerai resmi.

