KITAINDONESIASATU.COM – Perdebatan soal kewajiban membayar royalti musik untuk area komersial kembali mencuat. Terbaru, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyebut acara pernikahan juga termasuk yang wajib membayar royalti.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin dan membayar royalti. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana jika lagu diputar atau dinyanyikan dalam pernikahan yang tidak menjual tiket?
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa pemutaran musik, termasuk live music, dalam acara pernikahan dapat dikategorikan sebagai penggunaan komersial jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Dalam kasus tersebut, tarif royalti yang berlaku adalah 2 persen dari total biaya produksi acara.
Pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi atau pengisi acara, melainkan penyelenggara, baik wedding organizer maupun keluarga yang menggelar pesta. Namun, WAMI mengakui penarikan royalti di acara pernikahan cukup sulit dilakukan karena sifatnya privat dan tidak tercatat resmi. Saat ini, fokus utama adalah sosialisasi agar masyarakat lebih paham pentingnya membayar royalti.
Pakar hukum hak cipta menegaskan, kunci aturan ini ada pada istilah “komersial”. Jika musik digunakan tanpa tujuan bisnis, seperti pada pesta keluarga sederhana tanpa vendor profesional, maka royalti tidak diperlukan. Sebaliknya, penggunaan jasa hiburan berbayar atau vendor profesional membuat acara tersebut termasuk komersial dan wajib membayar royalti.


