Berita UtamaNews

Sindikat Pengganda Uang Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar, Polisi Amankan Tujuh Tersangka

×

Sindikat Pengganda Uang Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar, Polisi Amankan Tujuh Tersangka

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 18
Penipuan dengan modus penggandaan uang

KITAINDONESIASATU.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menciduk komplotan penipu dengan modus penggandaan uang.

Sebanyak tujuh orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus penipuan ini telah diamankan aparat kepolisian.

Mereka diciduk di wilayah Kabupaten Cianjur pada Minggu, 15 September 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.

Misalnya, S bertugas menyewa mobil, H berperan sebagai mediator, A menyiapkan kotak uang palsu, sementara JS sebagai sopir, YS mengantar H, OS berpura-pura menjadi kiai, dan AS berperan sebagai anaknya.

Kasus penipuan ini terjadi di Perum Grand La Palma, Sukabumi, pada 28 Mei 2024, serta di Kampung Cibalung, Kota Sukabumi, pada 4 September 2024.

Korban dari aksi ini adalah ASW (51), seorang guru dari Depok, yang kehilangan Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian Rp250 juta.
Kerugian total diperkirakan mencapai Rp1 miliar karena ada tiga lokasi kejadian, meski satu lokasi belum melaporkan kasusnya.

Para pelaku meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi ustad yang mampu menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat.

Ketika korban telah menyediakan uang, para pelaku menyewa vila, menyiapkan ruangan untuk ritual, dan meminta korban memasukkan uang ke dalam kotak besar.

Setelah korban dikunci di kamar untuk melakukan ritual, uang asli korban dibawa kabur, dan yang tersisa hanyalah uang palsu.

Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor.

Para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak kayu berisi uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua mobil, dan tujuh ponsel berbagai merk.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *