News

RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan

×

RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan

Sebarkan artikel ini
RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan
RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan

KITAINDONESIASATU.COM – Di Thailand, sebuah rumah sakit swasta besar dijatuhi denda 1,21 juta baht atau sekitar Rp610 juta oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (Personal Data Protection Committee/PDPC). Sanksi ini dijatuhkan setelah rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan khanom Tokyo, sejenis crepes renyah populer di negara tersebut.

Menurut laporan Bangkok Post, kejadian bermula ketika dokumen registrasi pasien yang seharusnya dimusnahkan justru berakhir di tangan penjual gorengan. Investigasi PDPC mengungkap lebih dari 1.000 berkas medis hilang setelah rumah sakit menyerahkannya kepada usaha kecil untuk dimusnahkan tanpa pengawasan memadai. Pemilik usaha tersebut mengakui dokumen bocor setelah disimpan di rumahnya.

Atas kelalaian itu, PDPC menjatuhkan denda kepada rumah sakit sebesar 1,21 juta baht dan kepada pemilik usaha pemusnahan dokumen sebesar 16.940 baht (sekitar Rp7,6 juta).

Selain kasus tersebut, PDPC juga melaporkan pelanggaran data pribadi lain. Sebuah lembaga negara didenda karena membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga setelah serangan siber pada aplikasi web mereka. Data tersebut bahkan dijual di dark web.

Investigasi menemukan kelemahan keamanan serius, termasuk penggunaan kata sandi lemah, tidak adanya penilaian risiko, dan ketiadaan perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi. Lembaga negara tersebut beserta kontraktor swastanya menerima denda gabungan 153.120 baht (sekitar Rp68,9 juta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *