News

Kenaikan Tarif Jalan Tol Dinilai Belum Dibarengi Fasilitas dan Peningkatan Positif

×

Kenaikan Tarif Jalan Tol Dinilai Belum Dibarengi Fasilitas dan Peningkatan Positif

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240915 122015 Gallery

KITAINDONESIASATU COM – Tarif jalan tol dalam kota resmi mengalami kenaikan pada Minggu (15/9) sebesar Rp500. Dan pengendara yang melintasi Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, kini dikenakan tarif baru Rp11.000.

Kenaikan tarif tol itu sendiri sudah menjadi menjadi perbincangan sejak beberapa hari belakangan ini. Pengelola jalan tol pun menyebut kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol,” tulis keterangan di akun Instagram @jasamargametropolitan, yang dikutip Minggu (15/9).

Berikut tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai golongan di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Golongan I Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500 serta Golongan IV dan V: Rp19.000.

Kenaikan tarif itu pun langsung menjadi perhatian karena hingga kini fasilitas yang diberikan pengelola tol belum maksimal. Terlebih hingga kini pelayanan yang diberikan belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di sektor jalan tol

Pengamat transportasi dan logistik Bambang Haryo Soekartono menyoroti fasilitas di jalan tol yang sejauh ini belum sesuai sebagaimana standar yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istrahat dan pelayanan pada jalan tol.

“Jika melihat kinerja pemerintah di sektor jalan tol, maka kita bisa menilai dari kondisi fisik jalan tol dan layanan rest area yang ada di setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saya katakan layanan jalan tol Indonesia saat ini masih sangat kurang,” kata Bambang yang dikutip Minggu (15/9).

Salah satu contoh, kata Bambang, luasan lahan rest area tipe A seharusnya minimum 6 hektare, tipe B minimal 3 hektare dan tipe C minimal 2.500 meter persegi. Dan hingga kini ia menilai belum terpenuhi baik jumlah maupun kualitasnya.

“Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Masih banyak yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *