KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil melakukan penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis, senilai lebih dari Rp 506 miliar, pada Kamis (7/8/2025). Uang tersebut merupakan barang bukti penting yang disita dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada dua perusahaan perkebunan, yaitu PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan ini menjadi langkah konkret Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar tersebut diamankan dari beberapa lokasi dan pihak yang terkait langsung dengan aliran dana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyatakan bahwa ini baru sebagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. “Selain uang tunai, kami juga telah memblokir aset lain senilai sekitar Rp 400 miliar yang akan disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana lainnya. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.


