Bisnis

PKH Tahap 3 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuan

×

PKH Tahap 3 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuan

Sebarkan artikel ini
Tidak Bisa Cairkan PKH-BPNT Karena KKS Hilang? Begini Cara Atasinya
Tidak Bisa Cairkan PKH-BPNT Karena KKS Hilang? Begini Cara Atasinya

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 sejak awal Agustus. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah tercatat, dengan periode penyaluran tahap ketiga berlangsung pada Juli hingga September 2025.

Warga yang ingin mengecek apakah termasuk penerima dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Proses pengecekan dilakukan dengan mengisi data sesuai KTP (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa, dan nama lengkap), lalu memasukkan kode captcha dan mengklik “Cari Data”. Jika muncul status “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kategori penerima PKH 2025 meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat. Namun, untuk bisa menerima bantuan, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori:

Anak usia dini & ibu hamil: Rp750.000 per triwulan (Rp3 juta/tahun)

Anak SD: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000/tahun)

Anak SMP: Rp375.000 per triwulan (Rp1,5 juta/tahun)

Anak SMA: Rp500.000 per triwulan (Rp2 juta/tahun)

Lansia & penyandang disabilitas: Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta/tahun)

Bantuan disalurkan melalui bank Himbara atau kantor pos. Kemensos mengingatkan bahwa jadwal pencairan bisa berbeda-beda di tiap daerah. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan menghubungi kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *