News

Tiga Pejabat KPK Lolos Seleksi Capim, PBHI Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

×

Tiga Pejabat KPK Lolos Seleksi Capim, PBHI Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 12
Suap menyuap merupakan bagian dari garapan KPK

KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengumumkan hasil seleksi Profile Assessment pada 11 September 2024.

Sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 calon Dewan Pengawas dinyatakan lolos.

Ketua Pansel menyampaikan bahwa seleksi ini berlangsung pada 28-29 Agustus 2024 dan diikuti oleh 40 peserta, sebagaimana dikutip dari situs setneg.go.id.

Dari semua calon yang lolos, sembilan di antaranya berlatar belakang aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, yang masih aktif maupun sudah purnatugas.

Selain itu, terdapat juga tiga pejabat KPK yang ikut lolos seleksi.

Peserta yang lolos didominasi oleh mereka yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Nama-nama dari kepolisian termasuk Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto.

Sedangkan dari kejaksaan ada Fitroh Rochyanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.

Pansel dikabarkan menginginkan komposisi calon pimpinan KPK yang mirip dengan periode pertama KPK (2003-2007), di mana pimpinan berasal dari berbagai latar belakang, seperti kepolisian, kejaksaan, akademisi, dan auditor.

Tahap selanjutnya bagi 20 peserta yang lolos adalah wawancara dan tes kesehatan yang akan berlangsung pada 17-20 September 2024. Peserta yang tidak hadir akan langsung dinyatakan gugur.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya masalah dalam seleksi capim KPK, terutama terkait kompetensi dan integritas para kandidat.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan dominasi aparat penegak hukum di antara peserta yang lolos, dan menduga hal ini bisa memicu potensi pelanggaran terkait kesetaraan dalam proses seleksi.

Kurnia menilai dominasi aparat penegak hukum dalam seleksi ini menimbulkan persepsi adanya intervensi dari pihak tertentu, seperti eksekutif atau pimpinan penegak hukum, serta menunjukkan kurangnya pemahaman Pansel terhadap kelembagaan KPK.

Menurutnya, UU KPK tidak mengharuskan aparat penegak hukum mendominasi pimpinan lembaga tersebut.

Lolosnya tiga pejabat internal KPK, yaitu Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana, juga menimbulkan kritik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyebut bahwa ketiganya pernah terlibat masalah kode etik dan konflik kepentingan, terutama terkait hubungan antara KPK dan Kementerian ESDM.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *