KITAINDONESIASATU.COM – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkapkan penumpang pesawat Lion Air yang berbuat onar dan dan berteriak ada bom sebagai tersangka dan ditahan, Senin 4 Agustus 2025. Penumpang tersebut, yang diketahui berinisial H, 41, membuat geger setelah berteriak “ada bom” saat berada di dalam pesawat yang hendak lepas landas.
Insiden ini terjadi saat pesawat tujuan Kualanamu, Medan itu sedang dalam tahap boarding. Saksi mata mengatakan H tiba-tiba berteriak panik, memicu kepanikan di antara penumpang lainnya. Awak kabin segera mengambil tindakan dan melaporkan insiden ini kepada petugas keamanan bandara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bahan peledak. Polisi dari Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta langsung mengamankan H dan memeriksanya. Berdasarkan penyelidikan awal, motif H berteriak karena kesal lantaran pesawat delay.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat serius bagi seluruh penumpang untuk tidak main-main dengan isu keamanan di lingkungan penerbangan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung menyatakan, perbuatan tersangka yang dilakukan pada Sabtu 2 Agustus 2025 merupakan tindak pidana dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk pramugari Lion Air.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial yang diunggah salah satu penumpang. Mereka mendukung tindakan tegas polisi yang menangani kasus ini dengan cepat.

