Opini Kita

Dana Desa untuk Jaminan Gagal Bayar Kopdes Merah Putih Langgar Undang-Undang

×

Dana Desa untuk Jaminan Gagal Bayar Kopdes Merah Putih Langgar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
suroto
Suroto.

Oleh : Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KITAINDONESIASATU.COM Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dana desa akan digunakan sebagai penjaminan potensi kredit macet atau gagal bayar dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebuah kebijakan yang tentu langgar UU dan juga salahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/news/tom-lembong-dan-hasto-dapat-amnesti-ketum-hanura-mereka-anak-bangsa-berprestasi/

Penggunaan dana desa dan termasuk alokasi dana desa  (ADD) dari sumber APBN itu peruntukanya ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Musyawarah desa itu lembaga otonom dan tidak boleh diatur atur atau diintervensi oleh Pemerintah Pusat. Itu penghargaan terhadap otonomi masyarakat desa yang menjadi bagian dari substansi penting lahirnya UU Desa.

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/feature/berita-utama/prabowo-bikin-keputusan-kontroversial-psi-itu-hak-presiden-yang-dilindungi-uud-1945/

Baca Juga  Lamar Kerja Selalu Mentok di Tahap Interview? Mungkin Kamu Perlu Membaca Ini!

Jadi, penggunaan dana desa sebagai penjaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu jelas melanggar otoritas desa. Selain itu,  KDMP itu adalah badan hukum privat, bukan badan hukum publik. Tidak ada hak dari lembaga ini untuk merebut dana desa.

Fungsi penganggaran dana desa itu diatur dalam pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes) secara mandiri. Otoritas delegatif ini diatur oleh Undang Undang Desa dan semua musti mematuhinya termasuk pemerintah pusat  (Presiden cq. Menteri). Mereka tidak boleh sewenang-wenang dan sembarangan mengatur atur.

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/news/bersatu-lawan-intoleransi-menag-dan-gmki-sepakat-bentuk-satgas-reaksi-cepat/

Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang. Kekuasaan birokrasi sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter. Ini mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan. 

Kita bernegara  itu harus taat pada UU, dan termasuk pemerintah. Bahkan tujuan utama dilahirkan UU itu dalam perspektif rezim demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan. Agar pemerintahan tidak bejalan atas dasar kekuasaan (machtsstaat) tapi berdasarkan hukum (rechtsstaat).

Baca Juga  Program Kopdes Jadi Eksploitasi Bank Himbara

Alokasi penjaminan potensi gagal bayar pinjaman Bank BUMN yang diberikan penugasan pemerintah pusat  untuk KDMP adalah bentuk penghindaran resiko dari perbankkan. Bank BUMN yang ditugasi untuk melakukan pencairan dana pinjaman untuk KDMP itu tidak mau menanggung kerugian karena mereka tahu resikonya besar.

Mereka tahu KDMP, lembaga yang baru didirikan dan manajemennya dibentuk secara serampangan ini beresiko gagal bayar sangat tinggi. Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung resiko gagal bayar dengan merampas hak masyarakat desa karena mereka diikat oleh asas prudential atau asas kehati hatian perbankkan.

Baca Juga  Koperasi Desa Mengulang Kebijakan Kolonial dan Pepesan Kosong

Bank BUMN itu saham publiknya dimiliki oleh asing sebagian besarnya. Sebut saja misalnya bank BRI, saham publiknya 90 persen lebih dimiliki oleh asing. Ini pasti akan menjadi isu penting bagi pemegang saham publik tersebut. Ini akan mengganggu mereka, sehingga meminta penjaminan dari pemerinrah yang sayangnya dilakukan dengan merampas dana desa.

Kalau dipaksakan terus, hal ini jelas akan menyeret pemerintah di level desa menyalahi berbagai aturan regulasi. Termasuk regulasi koperasi sendiri. Sebab hak masyarakat secara umum digunakan untuk badan hukum privat semacam KDMP.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025  maupun Keppres Nomor 9 Tahun 2025  termasuk Peraturan Menteri Keuangan  yang baru diterbitkan setelahnya itu sangat lemah dalam tata regulasi kita. Inpres dan Keppres ini tidak memiliki cantolan di UU Desa maupun UU Perkoperasian.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *