KITAINDONESIASATU.COM – Buntut dari banyaknya masyarakat yang speak up karena rekening mereka diblokir, PPATK akhirnya memutuskan untuk membuka kembali 28 juta rekening yang sebelumnya terblokir.
PPATK menegaskan bahwa proses reaktivasi rekening akan terus dilakukan secara bertahap, asalkan pemilik rekening bersedia mengisi formulir khusus yang tersedia di laman resmi PPATK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening tersebut masih aktif dan benar-benar milik masyarakat yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, PPATK menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Namun, langkah ini justru menimbulkan keresahan di kalangan warga, karena banyak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran sepihak tersebut.
Menurut hasil analisis dari PPATK, ditemukan bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari satu dekade, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Untuk mengaktifkan kembali transaksi dari rekening yang telah dibekukan, para pemilik rekening diwajibkan mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: https://bit.ly/FormHensem. Alternatif lainnya, nasabah juga bisa langsung datang ke bank untuk mengisi formulir tersebut.
Selanjutnya, PPATK akan melakukan pengecekan dengan menyelaraskan data tersebut dengan profil nasabah yang ada di database bank. Jika seluruh proses sudah dijalani oleh nasabah, pihak bank akan melanjutkan dengan proses reaktivasi rekening milik nasabah tersebut.


