KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Jokowi, hak tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Yaitu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,”
ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia meyakini bahwa sebelum mengambil keputusan, Presiden Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik, yang sudah dihitung semuanya,” ungkapnya.
Terkait abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi juga memberikan pandangan serupa. Ia menilai keputusan itu merupakan bagian dari wewenang penuh kepala negara dan layak dihormati.
“Sama (abolisi untuk Tom Lembong). Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Kita dan kita menghormati,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 karena terbukti terlibat dalam kasus suap.
Presiden Prabowo kemudian mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong, yang terseret dalam kasus korupsi impor gula. Kedua usulan tersebut diajukan ke DPR dan mendapat persetujuan.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa inisiatif pemberian amnesti dan abolisi tersebut berasal darinya. Ia menyatakan turut menandatangani surat permohonan dari Presiden Prabowo kepada DPR RI terkait pengampunan terhadap dua tokoh tersebut. (*)




