KITAINDONESIASATU.COM – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Salah satu nama yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.
Dua tersangka lainnya adalah RP alias Ronny Lisapaly, yang menjabat sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan milik daerah tersebut.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025):
“Kami menetapkan tiga tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS; RL, Direktur Operasional; dan RP, Kepala Seksi Quality Control,” ujar Helfi.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Gelar perkara pun dilakukan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” jelas Helfi.
Meski status tersangka telah diumumkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Karyawan Gunarso, Ronny Lisapaly, dan RP. Ketiganya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.




