KITAINDONESIASATU.COM – Pasca vonis hukuman di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya. Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Mahfud MD.
Tom Lembong dan Hasto diketahui termasuk dalam daftar nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo kepada DPR RI. Dua surat resmi tertanggal 30 Juli 2025 diajukan oleh Presiden dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. DPR pun menyetujui pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk lebih dari seribu terpidana lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut Mahfud, ini adalah langkah yang mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap penegakan keadilan yang lebih adil dan bebas dari intervensi politik.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya.
Mahfud menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan sinyal kuat bahwa praktik penyanderaan politik melalui jalur hukum tidak lagi boleh dibiarkan. Ia berharap, ke depan, hukum tidak dijadikan alat politik untuk menekan pihak tertentu.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” katanya. (*)



