KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI secara resmi menyetujui abolisi yang diajukan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Apa itu abolisi? Abolisi adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana terhadap seorang terpidana. Dalam pengertian lain, abolisi juga berarti keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan kepada individu atau sekelompok orang yang tersangkut perkara pidana.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, di mana kepala negara memiliki hak untuk menghapus tuntutan pidana serta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Pengajuan hak abolisi kepada DPR wajib melalui proses pertimbangan lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dengan disetujuinya abolisi tersebut, maka Tom dibebaskan dari hukuman tersebut.


