Berita Utama

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Korupsi LNG

×

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Korupsi LNG

Sebarkan artikel ini
kpk
kpk tahan dua mantan direktur pertamina terkait dugaan korupsi lng rugikan negera triliunan rupiah. -tangkapan layar-

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, keduanya merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara Rp 1,82 triliun dalam proyek pengadaan LNG di Amerika Serikat.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,, dalam konferensi pers sore ini. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penunjukan langsung perusahaan tanpa melalui prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Modus operandi yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat kontrak jangka panjang selama 20 tahun pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc.) diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015. tanpa melalui kajian dan persetujuan yang memadai dari internal Pertamina maupun pemerintah. Akibatnya, Pertamina terpaksa membeli LNG dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sebelumnya menjerat atasan mereka, Karen Agustiawan. Kasus Karen sendiri sudah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *