KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan kemudahan itu berupa SIM Keliling yang digelar disejumlah lokasi di tempat strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat tidak perlu datang dan mengantre panjang di kantor Samsat Malang Kota.
Hanya saja layanan SIM keliling hanya sebatas untuk perpanjangan SIM saja dan tidak melayani untuk pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap harus melakukan proses administrasi hingga selesai di kantor Samsat Malang Kota.
Berikut ini layanan SIM Keliling Malang Kota yang terjadwal selama bulan Juli 2025:
- Setiap Hari Rabu tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30 Juli 2025
Jam 08: 00 WIB – 11: WIB
Lokasi – Depan Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang - Setiap Hari Jumat, tanggal 4, 11, 18 dan 25 Juli 2025
Jam: 08:00 WIB – 10:30 WIB
Lokasi – Parkir Barat Stadion Gajayana Kota Malang
Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi
Fotokopi KTP (3 lembar)
Fotokopi SIM lama (3 lembar)
SIM Lama Asli
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan
Tes kesehatan dan tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Ketentuan khusus SIM dan KTP Kota Malang, masa berlaku H-2
Harga perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Cek surat kesehatan sekitar : Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp75.000-Rp100 ribu
Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, harus diurus paling lambat H-2 sebelum jadwal SIM kadaluarsa, jika melebihi batas waktu itu, diperlakukan seperti mengurus SIM baru. **



