KITAINDONESIASATU.COM – Warga Jakarta kembali dibuat geram oleh ulah premanisme jalanan yang semakin meresahkan. Seorang juru parkir liar berinisial MR (32), jadi bulan-bulanan netizen setelah videonya viral saat memaksa seorang warga membayar parkir sebesar Rp100 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut langsung memicu kemarahan publik dan mendapat sorotan tajam dari warganet. Dalam video berdurasi singkat yang tersebar luas di media sosial, MR tampak memaksa korban tanpa rasa bersalah. Warga menyebut ini bukan kali pertama praktik pungutan liar terjadi di kawasan sibuk tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kebon Melati, Rabu siang, 29 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun yang lebih mengejutkan, saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil pungli dan sebuah bong alias alat isap sabu. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan MR dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas premanisme yang selama ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Begitu video viral, kami langsung bergerak cepat. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo.
MR kini dalam proses pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine, serta menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain. Selain itu, pihak berwajib tengah mengidentifikasi korban dalam video serta membuka peluang pelaporan dari korban lain.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
