KITAINDONESIASATU.COM – Perselisihan antara warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang PT Merge Mining Industri (MMI) mulai menemukan titik temu. Hal ini menyusul upaya mediasi yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (29/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran manajemen PT MMI dan perwakilan warga hadir bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan. DLH melalui UPTD Laboratorium Lingkungan memaparkan hasil uji laboratorium terkait kondisi air, udara, dan tingkat kebisingan di sekitar area tambang.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt Mustaqimah, menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan dampak aktivitas tambang PT MMI masih di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan. “Hasil verifikasi lapangan menyimpulkan, dampak pertambangan tersebut tidak melebihi baku mutu lingkungan,” kata Mustaqimah usai rapat mediasi.
Dengan selesainya pembahasan aspek lingkungan, Komisi III DPRD Kalsel kemudian mempersilakan kedua pihak melanjutkan dialog terkait penyelesaian pembebasan lahan. Pertemuan lanjutan digelar di lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel untuk membahas detail penggantian lahan warga.
Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dengan tetap memperhatikan kepentingan warga. “Sejak awal, ini bukan persoalan dampak lingkungan. Semua sepakat, isunya memang pembebasan lahan,” ujar Yudha.
Ia memastikan perusahaan akan membeli lahan milik warga dengan harga wajar dan kepastian legalitas yang jelas. “Kami ingin pembebasan lahan tidak merugikan siapa pun. Surat-surat harus lengkap, jangan sampai warga dirugikan hanya karena ada masalah kepemilikan di kemudian hari,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, sejauh ini ada delapan sertifikat lahan yang telah diverifikasi dari total 28 pengajuan klaim. Namun, pihaknya masih mendalami keabsahan kepemilikan karena dalam satu sertifikat bisa diklaim lebih dari satu keluarga. “Ada sertifikat yang di dalamnya diklaim tiga keluarga, ini yang kami harus pastikan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula, Mariadi, menyebut persoalan pembebasan lahan ini sudah berlangsung sejak 2008. Proses sempat terhambat karena pandemi Covid-19 dan pergantian manajemen perusahaan. “Ada sekitar 27 rumah yang meminta pembebasan lahan, tapi sertifikatnya sekitar 18 atau 19. Sekarang masih tahap verifikasi surat, belum ke penentuan harga,” kata Mariadi.
Ia berharap negosiasi harga ke depan dapat berjalan adil. “Kami juga paham perusahaan ingin harga yang wajar. Yang penting hak warga juga jelas dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. (Anang Fadhilah)

