Bisnis

Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Mengatasinya dan Tips Agar Tidak Terulang

×

Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Mengatasinya dan Tips Agar Tidak Terulang

Sebarkan artikel ini
Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Mengatasinya dan Tips Agar Tidak Terulang
Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Mengatasinya dan Tips Agar Tidak Terulang

KITAINDONESIASATU.COM – Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu, kini menjadi sorotan akibat kebijakan pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan ini memicu pro dan kontra, termasuk tanggapan dari pengacara terkenal Hotman Paris yang menyebutnya merepotkan masyarakat. Lalu, apa sebenarnya rekening dormant, kenapa bisa diblokir, dan apa solusinya jika Anda mengalami hal tersebut?

Cari tahu penyebab, solusi, dan langkah-langkah praktis untuk mengaktifkan kembali rekening Anda, serta tips untuk mencegah masalah serupa di kemudian hari.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan—tergantung kebijakan bank—rekening tersebut dikategorikan dormant.

PPATK memusatkan perhatian pada jenis rekening ini karena rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan jual beli rekening.

Pemblokiran ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan, namun menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pemilik rekening pasif seperti rekening atas nama keluarga atau cadangan.

Kontroversi Pemblokiran oleh PPATK

Kritik terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Hotman Paris. Melalui akun TikTok @warungpojokbanyumas (dikutip dari kitaindonesiasatu.com), Hotman mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut dan menganggapnya melanggar privasi serta mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di desa.

Ia mencontohkan ibu-ibu di desa yang memiliki rekening yang dibuka anaknya namun jarang dipakai. Menurutnya, pemblokiran semacam itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan mendesak kebijakan tersebut untuk segera dicabut.

Meski demikian, PPATK tetap berpendapat bahwa pemblokiran penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Solusi Jika Rekening Anda Diblokir PPATK

Bila rekening Anda terlanjur diblokir, jangan panik. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Ajukan Keberatan Secara Online

Buka situs resmi PPATK di https://form.ppatk.go.id  dan isi formulir keberatan. Pastikan semua data diisi dengan benar, termasuk alasan kenapa rekening Anda perlu diaktifkan kembali.

Datangi Bank untuk Profiling Ulang

Setelah mengisi formulir, kunjungi cabang bank tempat rekening Anda terdaftar. Bawa KTP dan buku tabungan untuk proses verifikasi dan pembaruan data.

Tunggu Verifikasi dari PPATK

Setelah semua proses selesai, PPATK akan memeriksa keberatan Anda. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, rekening akan diaktifkan kembali dalam beberapa hari kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *