KITAINDONESIASATU.COM – Kasus perdagangan orang kembali mengguncang publik. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap modus baru pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga menyalurkan warga Indonesia ke Jerman secara tidak sah.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian KBRI Berlin. Disebutkan bahwa tersangka telah mengirimkan tiga orang—WA, TW, dan PCY—ke Jerman menggunakan visa wisata dengan tujuan bekerja, yang melanggar aturan resmi ketenagakerjaan.
Modus Pencari Suaka untuk Visa Tinggal Sementara
Menurut penyelidikan, tersangka merekrut korban sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memenuhi syarat formal seperti identitas dari Dinas Tenaga Kerja, sertifikat keahlian, dan keikutsertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja.
Lebih jauh lagi, tersangka mengarahkan korban mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen, Jerman. Tujuannya adalah agar mereka memperoleh izin tinggal sementara sambil menunggu pekerjaan.
“Ini adalah celah yang ia manfaatkan, karena sebelumnya dia pernah berhasil membantu seseorang tinggal di camp tersebut,” ujar Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka bahkan meminta sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa WA membayar Rp 40 juta, TW membayar Rp 32 juta dan PCY membayar Rp 23 juta.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai biaya keberangkatan dan administrasi ilegal.

