KITAINDONESIASATU.COM – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat 25 Juli 2025 dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan ( obstruction of justice ) dalam kasus buronan Harun Masiku. Ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat sore (25/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, yang masih berlangsung hingga kini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku.
Hakim juga menyebut bahwa kesaksian dan alat bukti lain tidak menunjukkan adanya niat jahat atau tindakan aktif dari Hasto untuk merintangi penyidikan.
“Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Hakim.
Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Namun tuntutan jaksa ini ditolak hakim. Sidang pembacaaan putusan majelis hakim masih berlangsung sambil menunggu dakwaan jaksa yang lain.
