KITAINDONESIASATU.COM – RTMC atau Regional Traffic Management Center Ditlantas Polda Jatim memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling di Surabaya Jumat, 25 Juli 2025.
Layanan berupa SIM Keliling untuk mempermudahkan masyarakat wilayah Kota Surabaya dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang sudah mendekati habis masa berlakunya.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah Surabaya dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kanto Samsat Surabaya.
Berikut ini layanan SIM Keliling Surabaya hari ini oleh RTMC Dirlantas Polda Jatim :
Parkiran Belakang Plaza Marina
Jl Sidosermo II, Wonocolo, Surabaya
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Pakiran Gereja Bethani
Nginden, Sukolilo, Kota Surabaya
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS atau JKN
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp60.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **



