KITAINDONESIASATU.COM – Vonis terhadap eks Kepala BKPM, Thomas Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menuai kritik tajam dari Prof. Mahfud MD. Dalam podcast Cafe Berisi bersama Renald Kasali, Mahfud menyebut secara tegas bahwa putusan hakim salah, bahkan menyebutnya sebagai bentuk ancaman terhadap rasa keadilan publik.
“Saya nyatakan keputusan hakim tuh salah… rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud dalam YouTube Rhenald Kasali pada Rabu, 24 Juli 2025.
Menurut Mahfud, secara legal formal, unsur tindak pidana korupsi memang terpenuhi—yakni memperkaya orang lain, melanggar hukum, dan merugikan negara. Namun, Mahfud menyoroti satu aspek krusial yang tidak terbukti: niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam kasus ini, Tom Lembong hanya menjalankan perintah yang secara administratif disahkan dalam rapat resmi pemerintah.
“Tidak ada… bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan,” tambah Mahfud.
Mahfud yang selama ini dikenal mendukung keras vonis terhadap pelaku korupsi, menyebut bahwa untuk kali ini ia berani bersuara karena keputusan tersebut dianggap tidak adil dan tidak berdasar hukum.
Ia juga memperingatkan bahwa praktik hukum semacam ini bisa merusak demokrasi dan memberi kesan adanya intervensi politik.
“Orang merasakan ini ada ketidakwajaran… itu yang menurut saya tidak boleh terjadi di dalam negara hukum kita ini.”
Vonis Tom Lembong : Penjara 4,5 Tahun
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula.
Tom dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Pemberian izin impor gula kepada importir swasta dianggap menguntungkan korporasi dan merugikan negara, karena keuntungan yang seharusnya diperoleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru dinikmati oleh swasta. Pemberian izin ini dianggap melanggar hukum karena dilakukan sepihak oleh Tom selaku Menteri Perdagangan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan perbuatannya memenuhi unsur delik korupsi. (*)


