Berita Utama

Maku Pohon di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Juta

×

Maku Pohon di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
pohodipaku
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi perusak tanaman pohon yang berada di jalur hijau, baik menebang ataupun merusak tanaman seperti memaku, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya.

“Dilarang menebang, memotong, atau merusak pohon, seperti memaku, menggantung benda atau menempel poster, spanduk dan alat promosi karena bisa dikenai sanksi berupa denda,” kata Boyke Urif Hermawan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rabu (23/7/2025).

Dasar hukumnya, lanjut Boyke, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.

Kata Boyke, paku bersifat korosit yang mudah berkarat, sehingga bisa merusak jaringan pada pohon, dan paku yang ditancapkan hingga mengenai jaringan kulit bisa menghambat pertumbuhan pohon. “Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar Perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku,” kata Boyke.

Selain larangan memaku pohon, larangan juga berlaku untuk perusakan tanaman di sepanjang jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya. Sebab, kegiatan penghijauan tujuannya untuk membuat paru-paru  Kota Tangerang. “Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga keindahan dan penghijauan yang dilakukan demi masa depan dan lingkungan,” ujar Boyke.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan bahwa sanksi lain bagi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 adalah kurungan badan paling lama tiga bulan.

Oleh karena itu, kata Irman, Satpol PP menggencarkan patroli guna memastikan tidak ada pelanggaran seperti memaku pohon, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon

Irman mengajak masyarakat berperan aktif dan jangan takut melaporkan sekali pun pelanggarnya tetangganya. “Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *