Bisnis

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi kopdes merah putih (rmol.com)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pinjaman pendanaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa melalui akses permodalan yang transparan, terjangkau, dan berkelanjutan.

Skema ini mendukung program nasional pembentukan 80.000 unit koperasi desa/kelurahan hingga akhir 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong perekonomian berbasis komunitas di seluruh Indonesia.

Plafon Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Bunga Rendah 6% per Tahun

Salah satu keunggulan dari PMK ini adalah besaran plafon pinjaman yang cukup besar:

-Maksimal Rp3 miliar per koperasi, termasuk untuk koperasi gabungan dari beberapa desa/kelurahan.

-Maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk belanja operasional.

-Bunga atau margin hanya 6% per tahun – sangat rendah dibandingkan pinjaman komersial.

-Tenor hingga 72 bulan (6 tahun) , memberikan waktu panjang untuk pelunasan.

-Grace period (masa tenggang) 6–8 bulan, sehingga koperasi bisa fokus pada pengembangan usaha sebelum mulai mencicil.

-Cicilan bulanan dimulai setelah masa tenggang, dengan jatuh tempo setiap tanggal 12 (atau hari kerja berikutnya jika libur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *