Berita Utama

Heboh Uang Sitaan Rp 1,3 Miliar Milik Aufar Hutapea, Ini Sosok Mantan Suami Olla Ramlan

×

Heboh Uang Sitaan Rp 1,3 Miliar Milik Aufar Hutapea, Ini Sosok Mantan Suami Olla Ramlan

Sebarkan artikel ini
aufar
aufar hutapea, mantan suami olla ramlan. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Nama Aufar Hutapea kembali menjadi perbincangan publik setelah KPK menyita uang sebesar Rp1,3 miliar milik Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan.

Penyitaan dilakukan setelah Aufar terjerat kasus katalis di PT Pertamina (PerserO). Aufar adalah developer atau pengembang pembangunan apartemen. KPK menyebut sumber uang tersebut berasal dari salah satu tersangka gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2021 yaitu Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama.

Sebelumnya Aufar sempat menjadi buruan wartawan pasca berakhirnya pernikahan dengan selebriti Olla Ramlan. Aufar, seorang pengusaha dan musisi, dikenal publik luas sejak menjalin hubungan dan kemudian menikah dengan Olla Ramlan pada tahun 2012. Meskipun kini statusnya adalah mantan suami, profil dan perjalanan hidup Aufar tetap menarik perhatian.

Sebelum pernikahannya dengan Olla, Aufar Hutapea dikenal sebagai seorang pengusaha yang bergerak di berbagai bidang. Ia juga memiliki ketertarikan pada dunia musik dan sempat tergabung dalam beberapa proyek musik. Meski bukan figur publik yang sering tampil di layar kaca seperti mantan istrinya, Aufar kerap terlihat mendampingi Olla dalam berbagai kesempatan publik dan acara-acara sosial.

Dari pernikahannya dengan Olla Ramlan, Aufar dikaruniai dua orang anak. Pasca perceraian yang diumumkan pada tahun 2022, Aufar terlihat fokus menjalani perannya sebagai ayah. Ia juga aktif membagikan momen kebersamaannya dengan anak-anak melalui media sosial pribadinya.

Hingga kini, Aufar Hutapea tetap menjaga hubungannya dengan Olla Ramlan demi kepentingan anak-anak mereka, menunjukkan komitmennya sebagai seorang ayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *