KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, lokasi konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (17/7/2025), Polri berhasil mengamankan 3 tersangka serta 351 kontainer batu bara sebagai barang bukti.
Batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Dalam konferensi pers yang disampaikan Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin disebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara ilegal yang dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.
Tim penyelidik Dittipidter melakukan penyelidikan intensif sejak 23–27 Juni 2025, yang mengarah pada identifikasi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan 18 Saksi dan Penyitaan Bukti
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi , termasuk KSOP Balikpapan, Operator pelabuhan, Agen pelayaran, Perusahaan pemilik IUP, Penambang, Jasa transportasi dan ahli dari Kementerian ESDM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 351 kontainer batu bara (248 di Surabaya, 103 di Balikpapan), 7 unit alat berat, dan sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen IUP OP , RKAB , surat asal barang , dan shipping instruction.

