KITAINDONESIASATU.COM– Kota Bogor berpeluang besar menjadikan wakaf sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan wacana pemanfaatan wakaf produktif sebagai strategi pengembangan ekonomi daerah yang berbasis nilai-nilai syariah.
“Ke depan, wakaf produktif bisa menjadi salah satu sumber PAD. Tapi sebelum itu, harus ada pengembangan ekonomi berbasis wakaf produktif. Syarat utamanya adalah adanya kepastian hukum atas tanah wakaf, yaitu berupa sertifikat,” ujar Adityawarman, Rabu 16 Juli 2025.
Gagasan itu mencuat saat Adityawarman menanggapi laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, yang belum lama ini berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor bersama jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Akhyar memaparkan kondisi terkini penanganan tanah wakaf di wilayah Kota Bogor yang masih menyisakan persoalan legalitas.
“Mempercepat sertifikasi tanah wakaf adalah salah satu program utama kami. Saat ini tercatat ada sekitar 2.500 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini harus segera diselesaikan karena berpotensi menjadi masalah di kemudian hari,” ungkap Akhyar.
Sebagai langkah percepatan, Kantor Pertanahan Kota Bogor telah menjalin koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, melakukan sosialisasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penyuluh agama, serta langsung terjun ke masyarakat dengan menggandeng pihak kecamatan.
“Sosialisasi kepada masyarakat kami lakukan di Aula Kantor Camat Bogor Barat. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, sampai-sampai ruangan tidak cukup menampung peserta,” tutur Akhyar.
Dalam kesempatan itu, Akhyar juga menawarkan skema kolaboratif kepada para anggota legislatif. Ia membuka peluang pelaksanaan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan tanpa biaya.
“Biaya sosialisasi gratis. Target kami pada 2025 bisa menyelesaikan antara 300 hingga 500 sertifikat tanah wakaf,” tegasnya.
Wacana ini pun mendapat respons positif dari DPRD, mengingat potensi wakaf tidak hanya sebagai aset ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang dapat menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Nicko)



