Berita Utama

Penunggak PKB Masuk Radar Operasi Patuh Maung 2025 Polres Serang

×

Penunggak PKB Masuk Radar Operasi Patuh Maung 2025 Polres Serang

Sebarkan artikel ini
maungpolresserang
Petugas Bapenda Kabupaten Serang dilibatkan dalam Operasi Patuh Maung 2025 Polres Serang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Operasi Patuh Maung 2025 yang dilakukan Satlantas Polres Serang tak hanya menyasar pelanggaran kasat mata. Para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga enjadi sasaran operasi.

AKP Ferry Octaviari Kasatlantas Polres Serang mengatakan, operasi yang menyasar penunggak PKB melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang. “Dalam Operasi Patuh Maung 2025, kami bersama Bapenda Kabupaten Serang melaksanakan razia kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Petugas masih menemukan penunggak pajak kendaraan dalam Operasi Patuh Maung 2025 . Mereka yang menunggaj PKB mendapat surat peringatan dari Bapenda Kabupaten Serang. “Tidak ditilang tapi diberi surat peringatan,” ungkap Ferry.

Baca Juga  Peternakan Ayam Potong di Serang Ludes Terbakar

Kata Ferry, hari kedua operasi, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada lebih dari 100 pengendara. Rinciannya, 87 pengendara ditilang manual dan sisanya 50 pengendara tilang elektronik (Etle).“Jumlah pelanggar yang ditilang pada hari kedua operasi meningkat jika dibandingkan pada hari pertama,” katanya didampingi Kaur Binops Satlantas Polres Serang, Iptu Budi.

Ferry menjelaskan, para pelanggar ditindak karena melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, boncengan lebih dari satu orang. Bahkan ada juga yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan. “Ada juga sepeda listrik yang masuk ke jalan raya, khusus pelanggaran ini kami hanya memberikan teguran,” ujarnya.

Baca Juga  Menyumbang Separuh Kematian, Arab Saudi Memperketat Kesehatan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2026

Dalam operasi ini, lanjut Ferry, ada tujuh sasaran petugas. Di antaranya, pengendara motor sambil main ponsel, pengendara motor dibawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. “Selain itu, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *