KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini, Selasa 15 Juli 2025 secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mendukung kemerdekaan pers dan memperkuat penegakan hukum. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Komaruddin Hidayat. Ia menambahkan bahwa MoU ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pers.
Senada dengan Komaruddin Hidayat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menjamin kebebasan pers dan siap bekerja sama dengan Dewan Pers dalam memberikan pemahaman hukum kepada aparat di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan terkait pers akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers,” jelas Burhanuddin. Diharapkan, MoU ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif bagi jurnalis di Indonesia.
Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun, dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
“Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itukan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” tandasnya.

