KITAINDONESIASATU.COM – Sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri, Satuan Brimob Polda Jawa Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik serius
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.I.K., di Lapangan Boma Mako Satbrimob Polda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Personel yang diberhentikan secara PTDH adalah Bharatu Cecep.
Ia di-PTDH setelah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
Dansat: PTDH sebagai Pengingat Integritas Korps
Dalam amanatnya, Kombes Donyar menekankan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah tegas untuk mempertahankan marwah korps dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi disiplin, etika, dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi,” ujar Dansat.
Ia juga menyatakan bahwa proses PTDH telah dilakukan secara profesional, transparan, dan adil , sesuai aturan internal Polri.
Meski dilakukan dalam suasana prihatinan, langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga citra satuan Brimob sebagai bagian dari aparat keamanan yang profesional dan dapat dipercaya.



