KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat jalannya roda pemerintahan, sekaligus menekan potensi penyimpangan program di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati di Aula KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/7/2025). Turut mendampingi, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, jajaran staf ahli, serta sejumlah kepala SKPD.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya pendampingan hukum di lingkup pemerintah daerah. Ia meminta seluruh SKPD tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum menjalankan program, demi mencegah masalah hukum di kemudian hari.
“Semua SKPD jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk,” ujar Muhidin.
Muhidin juga mengingatkan, pendampingan hukum semacam ini bukan hal baru. Pemerintah daerah lain di Indonesia pun menerapkan pola serupa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pendampingan sudah dilakukan tetapi masih terjadi pelanggaran, maka itu murni ulah oknum.
Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi Pemprov Kalsel, mulai dari pendampingan litigasi, gugatan perdata, hingga penagihan kredit macet. Rina merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kami siap mengawal dan mendampingi Pemprov Kalsel membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” kata Rina.
Nota kesepakatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sekaligus meningkatkan integritas birokrasi. Di akhir acara, Gubernur Muhidin dan Kepala Kejati Rina Virawati saling bertukar cenderamata sebagai simbol sinergi dua lembaga. (Anang Fadhilah)

